Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan
dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut (
Soejadi, 1999 : 88- 90) :
1. Dalam
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :
a. Kepercayaan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan
sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha
Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
b. Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan
menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan
oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan
makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga
dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan
kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.
Penerapan
Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
misalnya
menyayangi binatang; menyayangi tumbuhtumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga
kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak
suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang
terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan
hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa
Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan
dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup
bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan
dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
2. Sila
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang
harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain
sebagai berikut :
·
-Pengakuan adanya harkat dan martabat
manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
·
-Perlakuan yang adil terhdap sesama
manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
·
-Manusia sebagai makhluk beradab atau
berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
Penerapan,
pengamalan/ aplikasi sila ini dalam kehidupan sehari hari yaitu:
dapat
diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan
hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi
lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan
hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan
hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya
(Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang bisa
dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan
pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman;
menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan
gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997
di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1)
sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1)
dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak
atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak
untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan,
bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan
dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau
kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai
pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa
masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan
dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan
pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara :
1. Meningkatkan
kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
2. Menumbuhkembangkan
kemampauan dan kepeloporan masyarakat;
3. Menumbuhkan
ketanggapsegeraan masya-rakat untuk melakukan pengwasan sosial;
4. Memberikan
saran pendapat;
5. Menyampaikan
informasi dan/atau menyam-paikan laporan
3. Dalam
Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam
hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai
berikut :
·
-Persatuan Indonesia adalah persatuan
bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung
tinggi (patriotisme);
·
-Pengakuan terhadap
kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda
namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
·
-Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara
Indonesia (nasionalisme).
Penerapan
sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
dengan
melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan
dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di
daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan
penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang
mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan
(Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Di
beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi
nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan
untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang
dilarang memakan binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan
masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya
ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam
dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan
Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.
4. Dalam
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan terkandung nilainilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal
yang harus dicermati, yakni:
·
-Kedaulatan negara adalah di tangan
rakyat;
·
-Pimpinan kerakyatan adalah hikmat
kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
·
-Manusia Indonesia sebagai warga negara
dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
·
-Keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Penerapan
sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi
Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
·
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan
dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam
pengelolaan lingkungan hidup;
·
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan
dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup;
·
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan
dan meningkatkan kemitraan
·
masyarakat, dunia usaha dan pemerintah
dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
5. Dalam
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan
sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
a. Perlakuan
yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan
sosial budaya;
b. Perwujudan
keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
c. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain;
·
-Cita-cita masyarakat yang adil dan
makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
·
-Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
Penerapan
sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah
lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur
aspekaspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam
ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
·
Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi;
·
Meningkatkan pemanfaatan sumber daya
alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan;
·
Mendelegasikan secara betahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undangundang;
·
Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya
diatur dengan undang-undang;
·
Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan
0 comments:
Post a Comment