Featured Article
Latest Post

Sunday 28 February 2016

Aplikasi Penghasil Pulsa 100% Gratis Cocok untuk Mahasiswa

Cash Tree adalah aplikasi mobile untuk sistem operasi Android yang memberikan hadiah berupa pulsa gratis dengan cara mengunjungi website tertentu yang sudah ditentukan di dalam aplikasi, menginstall aplikasi tertentu, dan mengaktifkan lockscreen cashtree. Setelah itu pengguna akan mendapatkan poin yang akan digunakan untuk menukarkan pulsa sesuai jumlah poin, pulsa yang disediakan pun beragam mulai dari Rp. 500 – 1.000.000



Daftar Cashtree :

1. Install CashTree disini atau search invite.cashtree.id/dllqfd (jangan langsung install di playstore nanti tidak dapat Rp.1000) dan akan terhubung ke Chrome dan lanjut ke Playstore


2. Buka dan verifikasi no hp dan isi data kalian

Cara dan Bukti mendapatkan pulsa

1. Pastikan Rp/Saldo Cash di Cashtree sudah mencukupi (pajak 10%)

2. Klik Buy > Ok dan tunggu sedang memproses

3. Bukti telah mendapatkan Pulsa

Penukaran Pulsa

Rp. 5500 = 5000 Pulsa
Rp. 11000 = 10000 Pulsa
Rp. 27500 = 25000 Pulsa
Rp. 55000 = 50000 Pulsa

Trik-Trik untuk Mendapatkan Cash 

Trik pertama : 1st Lucky Chance


Catatan : Trik ini hanya bisa sekali digunakan
               Trik ini bisa mendapatkan Rp. 500 - Rp. 1000.000
1. Klik gambar cash tree Rp 1 juta Lucky Chance


2. Klik dan lihat hasil

3. Semoga beruntung :)

Trik kedua : Kunjungi Web

1. Klik Kunjungi dan dapatkan Rp. 150

2. Buka dengan browser kalian

3. Cash bertambah
Trik ketiga : Install Aplikasi

1. Klik Install dan Dapatkan Rp. 1000, Ok
2. Buka dengan browser kalian dan langsung menuju PlayStore
3. Install, jika sudah selesai, tidak perlu membuka aplikasinya, tunggu 10 detik, Cash bertambah

Trik keempat : 2nd Lucky Chance

Catatan : Trik ini bisa muncul kembali jika anda mempunyai banyak kontak no hp teman di hp kalian
               Trik ini bisa mendapatkan Rp. 500 - Rp. 1000.000
1. Klik "Sekali Lagi~!" Rp 1 juta Lucky Chance

2. Invite kontak kamu sampai semua angka terbuka

3. Cash bertambah, semoga beruntung :)

Trik kelima : Flash Event

Catatan : Trik ini agak rumit karena membutuhkan ketepatan waktu dan keberuntungan
1. Sebelum mengikuti trik ini, kita harus mengirim undangan pada teman untuk mengetahui waktu event ini dimulai


Trik keenam : 2JT Weekly Mission

1. Trik ini membutuhkan keaktifan kalian menggunakan aplikasi Cash Tree
2. Mengunmpulkan Rp.10.000 pada waktu yang ditentukan (contoh 1 Februari - 11 Febuari)
3. Total keseluruhan hadiah 2 juta dan akan dibagi rata untuk semua pemenang

Trik ketujuh : Lock Screen

Catatan : Tidak setiap menyalakan hp pasti ada mendapatkan Rp. 10
               Geser ke kiri untuk membuka web
               Geser ke kanan jika tidak ingin membuka web
1.  Setiap menyalakan hp, di lock screen kalian akan muncul untuk mendapatkan Rp. 10

Tuesday 9 February 2016

Pesawat Latih Jatuh di pemukiman warga

Malang - Sebuah pesawat latih milik TNI AU  menerjang rumah warga di Jalan LA Sucipto No. XII, Kota Malang, Rabu (10/2/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi, kondisi pesawat hancur dan tertimbun reruntuhan rumah milik Mujianto.

Komandan Lanud Malang Marsma Pnb RM Djoko Senoputro menuturkan, korban yaitu Mayor Pnb IFI, copilot Saiful dan Ibu Pujianto yang merupakan Penghuni rumah.

Hingga 13.25  Petugas dari Lanud di bantu oleh tim SAR Kota Malang masih melakukan proses Evakuasi

Tuesday 8 December 2015

Pelanggaran Zebra Cross ditinjau dari Teori Kepatuhan Dan Kesadaran Hukum Mengenai “Law enforcement”

Lampu lalu lintas dan zebra cross sering ditemukan di tempat yang sama. Di mana ada lampu lalu lintas, biasanya ada pula zebra cross. Keduanya terlihat sangat mesra. yang satu  menjulang  vertikal secara gagah, yang lain rebah horizontal secara rendah hati. Banyak orang yang sudah akrab dengan kondisi ini dan tidak mempertanyakan lagi kedekatan mereka. Namun sadarkah kita, bahwa keduanya tidak sepenuhnya berjodoh. Jika kita lihat fungsi dari kedua sarana lalu lintas ini, Lampu lalu lintas berfungsi mengatur berjalan atau berhentinya kendaraan.  Jika lampu itu menyala hijau, maka kendaraan boleh melaju melewati persimpangan. Jika berwarna oranye, maka kendaraan seharusnya bersiap-siap berhenti. Jika lampu itu menyala merah, maka kendaraan seharusnya berhenti. Jadi lampu lalu lintas sedikitnya memiliki tiga jenis fungsi.
 Sementara, zebra cross hanya memiliki satu jenis fungsi, yaitu memberikan prioritas kepada orang yang melaluinya untuk menyeberang dengan selamat. Jadi pengendara mobil, motor, dokar, becak, dan lainnya seharusnya berhenti untuk memberi kesempatan kepada pejalan kaki yang mau menyeberang jalan. Fungsi tunggal ini tentu saja dapat dipadankan dengan fungsi lampu lalu lintas yang menyala merah. Saat kendaraan berhenti dan pejalan kaki menyeberang. Peraturan hukum tentang zebra cross itu sendiri termaktub sesuai Undang-Undang No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 131 Ayat (2), disebutkan bahwa “Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang  jalan di tempat penyebrangan”. Dan pasal  106 Ayat (2), disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan  kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda”. Kemudian dalam Pasal 284 disebutkan bahwa “ Setiap orang yang mengumudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dan dinyatakan dengan tegas pada paragraf 2 (dua) tentag penggunaan dan Perlengkapan Jalan pada pasal 25 dan 26 yang tertulis sebagai berikut:
Pasal 25 : “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa”:
1.      rambu lalu lintas;
2.      marka jalan;
3.      alat pemberi isyarat lalu lintas;
4.      alat penerangan jalan;
5.      alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan;
6.      alat pengawasan dan pengamanan jalan;
7.      fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
8.      fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Dalam pasal 26 : Penyediaan perlengkapan jalan ddiselenggarakan oleh:
1.   Pemerintah untuk jalan Nasional;
2.   Pemerintah Provinsi untuk jalan Provinsi;
3.   Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan Kabupaten/Kota dan jalan desa; atau
4.   Badan Usaha Jalan Tol untuk jalan Tol.
Dengan berlakunya UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap penyelenggara Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten,/Kota wajib melaksanakan amanah menyediakan fasilitas untuk Pejalan Kaki yang sesuai dengan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria (NSPK) yang berlaku. Namun realitas yang terjadi di kota-kota besar saat ini masih banyak yang melakukan pelanggaran. dimana banyak  pengemudi motor yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Mereka bersikap egois dan tidak memberikan fasilitas untuk pejalan kaki yang akan menyebrang. Selain itu, ketika tidak ada petugas atau polisi, karena paradigma masyarakat saat melihat petugas akan timbul perasaan patuh dikarenakan tidak ingin adanya tilang. Dan juga faktor yang melatar belakangi pelanggaran karena ingin cepat sampai tujuan sehingga mengabaikan hak pejalan kaki pada rambu tersebut[1].  

Kontektualisasi Aturan Hukum
Menurut penulis, kesadaran adalah keadaan ikhlas yang muncul dari hati nurani untuk mengamalkan sesuatu sesuai dengan tuntutan yang terdapat didalamnya. Kesadaran hukum artinya tindakan dan perasaan yang tumbuh dari hati nurani dan jiwa yang terdalam dari manusia sebagai individu atau masyarakat untuk melaksanakan pesan-pesan yang  terdapat dalam  hukum [2]. Sedangkan  kepatuhan hukum adalah ketaatan pada hukum, dalam hal ini hukum yang tertulis. Kepatuhan atau ketaatan ini didasarkan pada kesadaran. Friedman menyatakan bahwa orang-orang mentaati hukum disebabkan karena mereka berpikir bahwa bila melampauinya adalah immoral atau illegal, mereka merasa bahwa yang dikatakan itu benar untuk apa yang dilakukan[3].
 Kepatuhan seseorang terhadap hukum seringkali dikaitkan dengan persoalan-persoalan di seputar kesadaran hukum seseorang tersebut. dengan lain perkataan, kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Kesadaran hukum pada dasarnya merupakan suatu konsepsi yang abstrak. Satjpto Raharjo memberikan pengertian kesadaran hukum sebagai  kesadaran masyarakat untuk menerima dan menjalankan hukum sesuai dengan rasio pembentukannya. Mertokusumo memberikan pengertian kesadaran hukum sebagai kesadaran tentang apa yang seyogyanya dilakukan atau  perbuat atau seyogyanya tidak dilakukan atau  perbuat terutama terhadap orang lain[4]. Kedua pengertian itu dirumuskan secara berbeda akan tetapi keduanya melihat pada aspek pelaksanaan atau penggunaanya.
Simposium Nasional dengan teman Kesadaran Hukum Masyarakat dalm Masa Transisi yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta pada tahun 1975 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa kesadaran hukum itu mencakup tiga hal, yaitu[5]:
1.                                 Pengetahuan terhadap hukum
2.                                 Penghayatan fungsi hukum
3.                                 Ketaatan terhadap hukum
Berdasarkan kesimpulan symposium diatas, memperlihatkan bahwa salah satu unsur dalam proses agar orang sadar hukum adalah adanya pengetahuan terhadap hukum. Kata “sadar” mengandung pengertian “tahu dan memahami”. Dengan demikian mengetahui dan memahami suatu hukum merupakan unsur penting dalam proses pentaatan terhadap hukum tersebut. kesadaran hukum merupakan hasil dari serangkaian proses hubungan yang saling berkaitan antara ketiga unsur tadi. Orang harus mengetahui hukum, kemudian memahami hukum, dan akhirnya mentaati hukum tersebut.
Pengetahuan terhadap hukum merupakan unsur atau proses awal yang penting agar timbul kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pengetahuan terhadap hukum tidak berarti hanya sekedar tahu terhadap hukum tersebut, tetapi mengetahui apa saja yang diatur, apa yang dilarang, dan apa yang seharusnya dilakukan menurut hukum tersebut. tanpa adanya pengetahuan mengenai hukum, adalah sulit mengharapkan orang untuk memahami fungsi hukum dan juga sulit mengharapkan orang untuk mentaati hukum tersebut, dan pada akhirnya adalah sulit mewujudkan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Akan tetapi pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum belum tentu menjamin timbulnya kesadaran masyarakat terhadap hukum apabila hukum tersebut tidak dipatuhi atau ditaati oleh warga masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto, ada empat indikator yang membentuk kesadaran hukum yang secara berurutan yaitu[6]:
1.        Pengetahuan tentang peraturan
Dalam hal ini, merupakan pengetahuan seseorang berkenaan dengan perilaku tertentu yang diatur oleh hukum tertulis, yaitu tentang apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan.
2.        Pemahaman hukum
Yang dimaksud adalah bahwa sejumlah informasi yang dimiliki oleh seseorang mengenai isi dari aturan hukum (tertulis), yaitu mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari peraturan tersebut.
3.        Sikap hukum
Merupakan suatu kecenderungan untuk menerima atau menolak hukum karena adanya penghargaan atau keinsafan bahwa hukum tersebut bermanfaat atau tidak bermanfaat bagi kehidupan manusia. Dalam hal ini sudah ada elemen apresiasi terhadap aturan hukum.
4.        Pola perilaku hukum
Yang dimaksud adalah tentang berlaku atau tidaknya suatu aturan hukum dalam masyarakat. Jika berlaku suatu aturan hukum, sejauh mana berlakunya aturan itu dan sejauh mana masyarakat mematuhinya.
Menurut pendapat Achmad Ali yang mengatakan bahwa kesadaran hukum dan ketaatan hukum adalah dua hal yang berbeda, meskipun sangat erat hubungannya namun tidak persis sama. Kedua unsur itu memang sangat menentukan efektif atau tidaknya pelaksanaan hukum dan perundang-undangan di dalam masyarakat[7]. Banyak hal yang memungkinkan seseorang bisa taat terhadap hukum, jenis-jenis ketaatan hukum yang dikemukakan oleh H.C. Kelman adalah sebagai berikut[8]:
1)      Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu orang menaati hukum karena takut kena hukuman.
2)      Ketaatan yang bersifat identification, yaitu ketaatan pada suatu aturan karena takut hubungan baiknya dengan  seseorang menjadi rusak.
3)      Ketaatan yang bersifat internalization, yaitu ketaatan pada suatu aturan karena ia benar-benar merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai intrinsik yang dianutnya,
Di dalam realitasnya seseorang dapat menaati hukum hanya karena satu jenis saja, seperti taat karena compliance dan tidak masuk dalam jenis identification dan internalization. Juga dapat terjadi seseorang menaati aturan hukum berdasarkan dua jenis atau bahkan tiga jenis ketaatan sekaligus. Bergantung pada situasi dan kondisinya. Selain karena aturan itu cocok dengan nilai intrinsik yang dianutnya juga sekaligus dapat menghindari sanksi dan rusaknya hubungan baik dengan seseorang.(penulis : Fina Nafis Farida)

Saturday 14 November 2015

Lamunan Seorang Mahasiswa

Hidup adalah sebuah perubahan dan hidup adalah keseimbangan. Untuk merubah hidup harus berimbang antara ihktiar lahir dan ikhtiar batin. Seperti halnya hablum minallah dan hablum minannas, malam dan siang, pagi dan sore, pria dan wanita.

Berfikirlah, maka kau akan menemukan Sebuah Ungkapan Istimewa

Awalnya aku selalu ragu, takut namun setelah melawati ini semua aku paham bahwa di dunia ini, untuk menjadi yg terbaik, kompetitor sejati kita tidak pernah datang dari luar, tapi bagaimana mengalahkan diri sendiri. Mengalahkan ketakutan, mengalahkan perasaan gentar, mengalahkan kemalasan, mengalahkan tinggi hati tidak mau belajar dan mengakui orang lain lebih baik, mengalahkan semua batasan2 yg mengekang diri sendiri. Sekali itu berhasil dikalahkan, hanya soal waktu kita akan jadi yang terbaik.

      Man Jadda Wa Jada, ungkapan ini mungkin sudah sering terdengar dalam kehidupan ini. Sepatah kalimat, bisa saya bilang mantra sakti yang memiliki makna sangat kuat dan mampu memberikan semangat yang luar biasa dalam kehidupan ini. 'Siapa yang bersungguh-sungguh, akan berhasil'. Tapi di balik itu semua apakah penting tulisan ini, sama sekali tidak penting jika Anda hanya membaca dan tidak tergerak untuk melakukan usaha yang sungguh sungguh.

       Man Jadda Wa Jada, Siapa yang bersungguh-sungguh, dia akan berhasil… Berdzikirlah, Berfikirlah dan jangan lupa untuk Berikhtiar yang sungguh sungguh, sisanya pasrahkan kepada-Nya. Kita tak tau kedepannya akan menjadi apa dan menjalani hidup seperti apa, namun ketika kau yakin pasti kau akan menemukan jalannya.

Menjadi pribadi yang baru, dari sebuah Lamunan hingga menjadi Cita dan impian

      Gedung tinggi Berlantai 3 berdiri tepat didepanku, tertulis jelas dengan besar sebuah Nama “FAKULTAS SYARIAH”, puluhan mahasiswa lalu lalang membawa sebuah buku-buku dalam pelukannya, sedangkan matahari menyapa penuh semangat dengan teriknya dari langit yang tak berawan.

     “Dulu lamunanku menjadi seorang Mahasiswa hanyalah sebuah lamunan, namun semakin saya belajar dan saya pahami sekarang menjadi sebuah kenyataan, bukan sekedar lamunan tapi bukti pencapaian dari lamunan hingga menjadi cita dan impian”. Sekarang aku menjadi pribadi yang baru, bukanlagi seorang yang terpenjara di sebuah lamunan, karena sebuah kata “ Man Jadda Wa Jadda ”, mengubah Lamunan menjadi cita dan Impian, akhirnya aku sadar, ternyata Allah tidak akan percuma da menyia-nyiakan tiap lamunan yang diberikan, ketika kita mau berusaha, pasti kita bisa mendapatkannya.

Terima Kasih Ayah, Ibu dan Adik-adikku
Terima Kasih Sahabat :) 
Ini Karena Perjuangan "Lamunan untuk Sebuah Impian"  

Sunday 15 March 2015

Cara Membuat Tombol Subcribe Youtube di Blog

Jika anda sebagai Seorang Blogger yang mempunyai akun Youtube tentunya anda ingin para pengunjung anda untuk mengikuti Akun Youtube yang anda miliki, contohnya saja saya memasang tombol Berlangganan / Subscribe pada blog saya agar para pengunjung saya mengetahui bahwa Saya mempunyai Channel Youtube yang bisa kalian lihat.Untuk Cara Membuat Tombol Langganan / Subscribe Youtube untuk blog ternyata tidaklah susah,seperti halnya button yang lain,anda hanya di suruh untuk melakukan beberapa langkah mudah yang sudah saya ringkas di bawah ini:

Contoh :

1.Pertama pastinya login dulu ke akun google anda,baik itu gmail,youtube,atau blogger dan kunjungi Google Dev
2.Kedua anda klik ikon Youtube seperti yang anda lihat pada gambar di atas

3.Kemudian pada menu tab klik YouTube Subscribe Button.
4.Masukkan ID YouTube Anda, pilih Layout dan Theme yang Anda inginkan.
5. Copy kode HTML yang telah disediakan.
6. Kemudian masuk ke halaman blogger, pilih menu tab Tata Letak, klik Tambahkan Gadget.
7. Pilih HTML/JavaScript dari daftar gadget/widget.
8. Paste kode YouTube Anda tadi pada HTML/JavaScript.
9. Klik Simpan.


10.Dan hasilnya akan menjadi seperti salah satu gambar/button di atas

Oke,,,itulah beberapa langkah Cara Membuat Tombol Langganan / Subscribe Youtube,semoga apa yang sudah saya share di atas bisa di pahami sehingga anda bisa mengaplikasikannya di blog anda,mungkin itu saja dari saya,semoga bermanfaat dan salam sukses selalu buat semuanya.

Monday 23 February 2015

Kelompok Hukum Pidana Kelas A

Kelompok
Nama
Materi
1
Muhammad Fulky Al-Hanna
Dewi Handariatul Mahmudah
Galyh Ahmad Azhari
Oktavian Candra
Konsep Dasar Perbuatan Pidana Bagian I
Meliputi:   Pengertian,Unusur-unsur Perbuatan Pidana
Norma-norma dalam Perbuatan Pidana
2
Moh Lubabun Nashir
Moh. Razali
Tri Nency ZN
Denni Annur Diansyah
Konsep Dasar Perbuatan Pidana Bagian II
Meliputi : Cara merumuskan perbuatan pidana
Jenis-jenis dan subjek tindak pidana
3
Luthfi Syawie
Muhammad Anwar Rizqi Ra’is
Rizqoni
Anik Lailatul Yusro
Asas-asas dalam Hukum Pidana Bagian I
Meliputi : Asas Legalitas, Asas Retroaktif,
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

4
Agung Wirayuda
Fikri Mahbub
Ahmad Fajar Qolbin S
M. Tri Sejati
Asas-asas dalam Hukum Pidana Bagian II
Meliputi : Asas-asas dalam ruang lingkup berlakunya Peraturan Pidana
Asas  Ne Bis In Idem
5
Laili Izza Syahriyati
Fitria Febriyati
Ahmad Anwarul Haq
Ratih Kartika Dewi
Hubungan Sebab Akibat
Meliputi : Teori Conditio Sine Quanon, Teori Generalisasi,
Teori Individualisasi
6
Muhammad Khalilurrahman
Dina Rizky Kurniawati
Risha Cahyaning Putri
M. Tsabut Suaifin
Sifat Melawan Hukum
Meliputi : Sifat melawan hukum formal dan material
Rumusan unsur sifat melawan hukum
Pembuktian unsur melawan hukum
Yurisprudensi mengenai unsure sifat melawan hukum
7
Siti Khotijah Almardiyah
Brilian Setiawan
Imamatus Sholihah
Luqman Hakim (3210166)
Pertanggungjawaban Pidana
Meliputi :   Pertanggungjawaban pidana,
                                                Kesalahan yang mengakibatkan seseorang terpidana :
Kemampuan bertanggungjawab, kesengajaan dan kelalaian,
Kesalahan, percobaan dan penyertaan
8
Fahmi Rahmatika
Ahmad Kholil
Ahmad Musaddad
Ivada Ilya
Pemidanaan
Meliputi :  Pengertian pidana, aliran-aliran dalam pemidanaan
Teori dan tujuan pidana, teori tentang tujuan pidana
9
Ali Zia Husnul Labib
Ahmad Shiddiq Ridha
Muhammad Farkhanuddin
Nasrullah
Pemidanaan          
Meliputi : Jenis-jenis pidana dan tindakan : 
pidana pokok dan pidana tambahan
10
Siti Zahrotul Azizah
Alik Rizal Al Farisy
Apap Lubis
M. Awaluddin Jamil
Gugurnya Hak Menuntut Pidana :
Meliputi :  Perbuatan yang diputus dengan putusan yang menjadi tetap,
Sebab meninggalnya Pembuat
Sebab Telah Lampau Waktu/Kadaluwarsa
Sebab Penyelesaian di Luar Pengadilan Sebab Amnesti dan Abolisi
11
Mochhammad Rifqi Azizi
Luqman Hakim (133210163)
Nisa Fatika Amalia
Muhammad Mahrus Atif
Gugurnya Hak Melaksanakan Pidana
Meliputi : Sebab meninggalnya terpidana
Sebab Kadaluwarsa
Sebab Pemberian Grasi